adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Demikian pengertian lingkungan hidup sebagaimana dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia merupakan negara dengan
kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira, sayangnya tingkat
kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi dan
mimiriskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar